Meikarta Mangkir, Andre Rosiade: DPR akan Panggil Bos Lippo James Riady

Karena tidak masuk akal dan menzalimi konsumen, masyarakat yang sudah membeli malah dituntut karena menuntut haknya

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade. (Foto: radarsumbar.com/Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – PT Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mangkir dari panggilan komisi VI DPR RI. Langkah selanjutnya, DPR mau memanggil Bos Lippo Group James Riady.

“Pimpinan, saya usulkan bukan Meikarta lagi yang dipanggil, tapi langsung pemilik perusahaan keluarga James Riady harus kita undang,” anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade di Gedung DPR Rabu (25/1/2023) lalu.

Rencananya pemanggilan akan dilakukan pada tanggal 13 Februari 2023. “Karena agenda padat kemungkinan tanggal 13 Februari,” ujarnya.

Menurut Andre, manajemen Meikarta hanya berperan sebagai pegawai. Sementara pengambilan keputusan, menurut Andre ada di tangan keluarga besar James Riady.

“Manajemen Meikarta kan pegawai. Kita undang saja konglomerasinya langsung, karena diduga yang ambil keputusan keluarga besar itu, bukan lagi pegawai-pegawainya di PT MSU,” jelas Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini.

Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini juga mengusulkan adanya rapat gabungan komisi VI, III, dan komisi XII. Jika pihak Meikarta tidak juga kooperatif, ia mengusulkan adanya pansus. “Ini bentuk penzaliman luar biasa. Bayangkan konsumen beli, cicil, dan menuntut hak mereka malah dituntut balik. Artinya ada intimidasi dari oligarki,” kata anggota Dewan Pembina DPP Gerindra ini.

Andre Rosiade, menjelaskan terkait pemanggilan manajemen Meikarta ini. Dia menyebut ada pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan dan secara perdata dengan nilai Rp56 miliar. “DPR sengaja memanggil untuk melakukan advokasi terhadap konsumen yang dirugikan, masyarakat yang dirugikan,” kata Andre.

Kata Andre, dipanggilnya Bos Lippo nantinya tetap akan melewati berapa agenda, pertama bagaimana Meikarta mencabut laporannya kepada masyarakat konsumen itu soal tuntutan Rp56 miliar. “Karena tidak masuk akal dan menzalimi konsumen, masyarakat yang sudah membeli malah dituntut karena menuntut haknya,” kata Andre.

Kedua, lanjut Andre, Komisi VI DPR akan meminta solusi konkret dari manajemen Meikarta bagaimana memenuhi hak-hak dari para konsumen yang telah dirugikan. “Itu dua agendanya, dan kita menunggu niat baik dari Meikarta dan mengharapkan kehadiran manajemen Meikarta,” tegas Andre.

Andre menambahkan, Komisi VI DPR tidak akan ragu dalam menangani kasus ini. Jika manajemen Meikarta tidak kooperatif dan berlaku sewenang-wenang kepada konsumen yang menuntut haknya, bukan mustahil segera dibentuk panitia khusus (pansus) Meikarta. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version