Langgar UU Pelokalan Data, Facebook, Twitter, dan WhatsApp Didenda Setengah Juta Dolar

Ilustrasi. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan di Moskow pada Kamis (26/8) mendenda jejaring media sosial Facebook, Twitter, dan WhatsApp sebanyak hampir setengah juta dolar AS karena melanggar undang-undang tentang pelokalan data.

Pengadilan memutuskan bahwa raksasa media sosial Twitter dan Facebook harus membayar masing-masing 17 juta rubel (227.882 dolar AS) dan 15 juta rubel (201.072 dolar AS) untuk pelanggaran berulang terhadap undang-undang, yang mengharuskan data pengguna Rusia disimpan di Rusia.

Keputusan pengadilan itu merupakan pertama kalinya menghukum aplikasi pesan instan WhatsApp, yang dimiliki oleh Facebook, sebesar 4 juta rubel (53.619 dolar AS) untuk pelanggaran yang sama.

Di bawah undang-undang tahun 2015, semua perusahaan teknologi asing harus menyimpan data pengguna Rusia mereka di server komputer di dalam negeri. Platform jejaring sosial bisnis LinkedIn pada 2016 dan aplikasi pesan Telegram diblokir di Rusia pada 2018 karena alasan yang sama. Telegram dibebaskan dari pembatasan ini pada 2020 setelah memenuhi persyaratan hukum.

Pada Juli 2020, Turki mengesahkan undang-undang dengan persyaratan serupa tentang data pengguna lokal, dan mengamanatkan bahwa perusahaan media sosial dengan lalu lintas internet tinggi harus menunjuk perwakilan lokal di Turki. (*)

Sumber: republika.co.id

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version