Bos Indosurya Hormati Jaksa yang Kasasi Vonis Lepas

Soesilo menjelaskan mengenai putusan onslag, perbuatan Henry Surya dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.

Pengacara PT Indosurya, Soesilo Aribowo. (Dok. detikcom)

Pengacara PT Indosurya, Soesilo Aribowo. (Dok. detikcom)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pengacara bos PT Indosurya Henry Surya, Soesilo Aribowo mengatakan, pihaknya menghormati langkah jaksa yang mengajukan kasasi atas putusan lepas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kepada kliennya.

Meski, Soesilo dan kliennya sependapat dengan putusan majelis hakim. “Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu,” ujar Soesilo kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Soesilo menjelaskan mengenai putusan onslag, perbuatan Henry Surya dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.

Tapi, domain perdata karena menurut Soesilo, kasus kliennya itu tengah melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah di homologasi atau disahkan pengadilan niaga.

“Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, nggak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana,” terangnya.

Soesilo menegaskan kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Dia mengatakan dari kerugian tersebut sebagian sudah dibayar melalui sidang PKPU.

“Kerugian anggota itu bukan Rp 106 triliun, tapi Rp 16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Dari kerugian Rp 16 triliun itu sudah dibayar sekitar hampir dari Rp 3 triliun, hampir 20 persennya melalui skema PKPU,” jelasnya.

Selain itu Soesilo juga menegaskan jika anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6 ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan.

Kemudian, Soesilo juga menegaskan tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar, sebab dalam pertimbangan putusan hakim sudah diuraikan secara jelas, bahwa itu adalah anggota KSP. (rdr/dtk)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version