Eks Kapolda Sumbar Seret Nama Wako Bukittinggi dalam Kasus Narkoba

Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa mengaku permintaan keterangan terhadap kepala daerah dan jajaran terkait untuk diperiksa telah disampaikan sejak kasus itu masih dalam proses penyidikan.

Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya. (Dok. Istimewa)

Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa Putra menyeret-nyeret nama Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa mengaku permintaan keterangan terhadap kepala daerah dan jajaran terkait untuk diperiksa telah disampaikan sejak kasus itu masih dalam proses penyidikan.

Namun, permintaan itu tidak pernah kunjung dipenuhi penyidik dan menilai dakwaan terhadap dirinya terkesan kabur dan buru-buru.

Eks Kapolda Sumbar itu menjelaskan alasan yang membuat pihaknya meminta Wali Kota Bukittinggi dan jajaran terkait sebaiknya diperiksa juga.

Mereka menyebut, Wali Kota Bukittinggi sepatutnya diperiksa lantaran ia hadir dalam acara pemusnahan sabu sitaan oleh Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022 lalu.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Teddy juga menyebut beberapa pejabat lain yang seharusnya juga diperiksa lantaran hadir di sana.

Para pejabat itu diantaranya, Pasi Intel Kodim 0304/Agam saat itu Kapten Infanteri Rudi Candra, Kajari Bukittinggi saat itu Rio Rizal, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan sejumlah unsur Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bukittinggi yang lainnya.

Sementara, pejabat dari Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi yang hadir di antaranya, Karo Ops Kombes Djadjuli, Karo Log Kombes Suranta Pinem, Dirres Narkoba Kombes Roedy Yoelianto.

Kemudian, Kabid Dokkes Kombes drg Lisda Cancer, Kabid Kum Kombes Nina Febri Linda, eks Kapolres dan Wakapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara dan Kompol Sukur Hendri Saputra.

“Agar surat dakwaan menjadi lengkap dan jelas seharusnya terdapat uraian terkait hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir pada saat acara pemusnahan barang sitaan narkotika di halaman Polres Bukittinggi tanggal 15 Juni 2022,” kata penasihat hukum Teddy.

Pihak Teddy mengklaim, hingga kini tidak ada seorang pun yang menghadiri acara itu pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, termasuk Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar.

“Pemeriksaan terhadap saksi yang hadir pada saat acara pemusnahan barang sitaan narkotika di halaman Polres Bukittinggi tanggal 15 Juni 2022 lalu belum dilakukan,” imbuhnya. (rdr-008/cnn)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version