PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menggunakan metode pelacakan keberadaan Handphone atau tracking position, tim Klewang Satreskrim Polresta Padang akhirnya berhasil mengungkap tersangka pencurian yang terjadi pada hari Jumat (13/8/2021) yang lalu di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Griya Asri Blok D nomor 09 , Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Tersangka bernama Zairus Maidi (32), warga Kandang Gabuo RT 04 RW 01, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji l, Kota Padang ditangkap Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di daerah Kuranji Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Telah diamankan seorang laki-laki oleh jajaran Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat (13/8/2021) sekira pukul 05.00 WIB,” kata Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, kemarin.
Dikatakan oleh Rico, bermula sekira pukul 01.00 WIB ketika korban akan tidur di dalam kamar rumah, kemudian korban meletakkan dompet yang berisikan kalung emas 24 karat seberat 2,5 gram dengan cara di gantung di belakang pintu kamar dan satu unit HP merk Realmi C11 warna hijau mint diletakkan di samping kepala ketika korban tidur.
“Kemudian sekira pukul 07.30 WIB, ketika korban akan mengisi paket internet dan akan mengambil handphone di atas kasur, ternyata sudah tidak ada lagi,” katanya.
Korban sempat menanyakan perihal Hpnya tersebut kepada ibunya dan mencari HP tersebut di dalam kamar, namun korban tetap tidak menemukannya.
“Mendapati hal tersebut, korban merasa curiga pasti ada orang yang masuk rumah, kemudian korban mencek dompet yang berisikan kalung emas yang tergantung di belakang pintu kamar rumah dan ternyata juga hilang. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” imbuhnya.
Dilanjutkannya, setelah dilakukan pelacakan terhadap HP milik korban, dikatahui bahwa satu unit HP merk Realmi C11 warna hijau mint milik korban sedang dipakai oleh seorang laki-laki yang bernama Irus di daerah Kuranji.
“Kemudian anggota opsnal yang di pimpin oleh Ipda Ori Friliansa Utama berangkat ke daerah Kuranji untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di dekat rumahnya di daerah Kuranji tanpa perlawanan,” ujar Rico.
Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap satu unit HP merk Realmi C11 warna hijau mint milik korban dari tangan tersangka, sementara itu kalung emas milik korban diduga telah dijual oleh tersangka.
“Tersangka saat ini telah mendekam di sela tahanan Polresta Padang untuk proses hukum. Untuk tersangka ini bisa dikenakan pasal 363 KUHP,” tutupnya. (*)