PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang nelayan yang tinggal di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan diringkus oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pria berusia 39 tahun yang bernama Yopi Marici ini diamankan karena melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor di kawasan Kampung Teleng, Kelurahan Barang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Informasi yang dihimpun radarsumbar.com, penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/160/VII/2018/Sek Selatan, tanggal 18 Juli 2018.
Tersangka melarikan satu unit sepeda motor milik korban saat terparkir sekitar lima meter dari rumahnya. Korban mengetahui sepeda motornya mengirap ketika mengantarkan sang anak sekolah dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Dari laporan tersebut, kita langsung menelusuri keberadaan tersangka. Dapatlah informasi jika sepeda motor tersbeut digunakan oleh seorang wanita berinisial FAP yang belakangan diketahui istri dari tersangka,” tutur Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (28/8/2021).
Disebut Rico, dari keterangan istri tersangka, motor tersebut ternyata pegang gadai dari seseorang berinisial DEL kepada tersangka Yopi.
Dari situ, polisi kemudian mencari tersangka Yopi dan mendapatinya tengah menghadiri acara baralek (kondangan) di kawasan Kampung Teleng, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
“Kita langsung menciduk tersangka tanpa perlawanan. Ketika dihadapkan dengan sepeda motor hasil curian tersebut, tersangka tak bisa mengelak dan diamankan ke Mapolresta Padang untuk proses lebih lanjut,” tutup Rico. (*)
Komentar