PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga sekawan di Padang dibuat ‘mambana’ saat ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketiganya diamankan karena mengupak sebuah kedai kopi dengan nama “Taraso Kopi” di Jalan S. Parman, Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada 21 Agustus 2021 lalu.
Informasi yang dihimpun radarsumbar.com, penangkapan terhadap ketiga tersangka yang diketahui berinisial SA (36), AP (29) dan VZA (29) ini bermula dari laporan karyawan kedai kopi kepada polisi.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/429/VIII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 26 Agustus 2021 itu, petugas pun melakukan penelusuran.
“Dari laporan yang kita terima, para tersangka ini mengupak rolling door kafe tersebut dan mengambil benda berupa satu unit mesin pembuat kopi, dua unit speaker merk baretone, dua unit mixer dan satu unit Samsung Tab A,” tutur Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (28/8/2021) kepada radarsumbar.com.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika salah seorang tersangka yakni, SA adalah karyawan di kedai tersebut. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang sudah mendapatkan identitas tersangka, kemudian melakukan penelusuran.
Tersangka SA pun bisa diamankan tanpa perlawanan dalam rumahnya yang ada di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
“Semua barang bukti ternyata ada sama tersangka SA ini dan belum sempat dijual. Dari nyanyiannya, kita juga berhasil mengamankan dua rekannya yang ikut membantu aksi pencurian tersebut. Mereka saat ini sudah diamankan Mapolresta Padang berikut dengan barang buktinya,” tutup Rico. (*)
Komentar