BNNK Pasaman Barat Amankan Sabu dan Ekstasi di Pondok Kebun

Barang bukti yang diamankan itu adalah satu paket sedang narkotika jenis sabu, satu butir pil ekstasi, satu plastik hitam yang di dalamnya berisi plastik klip warna bening dan dua buah kaca pirek berbentuk cembung.

BNNK Pasamam Barat mengamankan barang bukti sabu dan sejumlah pil ekstasi hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu. (Antarasumbar/BNNK Pasaman Barat)

PASAMAN BARAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupatan (BNNK) Pasaman Barat, Sumatera Barat mengamankan barang bukti narkotika sabu dan pil ekstasi dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu.

“Kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkotika dari tersangka yang kita amankan. Hasilnya pada Kamis kemarin kita amankan sejumlah barang bukti di pondok kebun di daerah Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan,” kata Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat, Irwan Effenry di Simpang Empat, Jumat (27/8/2021).

Dia mengatakan, barang bukti yang diamankan itu adalah satu paket sedang narkotika jenis sabu, satu butir pil ekstasi, satu plastik hitam yang di dalamnya berisi plastik klip warna bening dan dua buah kaca pirek berbentuk cembung.

Kemudian dua buah kaca pirek bekas pakai yang masih ada sisa sabu, satu buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari kaca, satu buah sendok plastik yang terbuat pipet plastik ukuran kecil dan satu buah sendok plastik yang terbuat dari pipet plastik ukuran sedang. Selanjutnya lima butir pil ekstasi berbentuk piramida berwarna hijau.

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Malik Bin Marabilang panggilan Denden diperoleh Informasi bahwa Marta Diyanri masih menyimpan sabu serta satu buah timbangan di sebuah rumah kebun milik Denden di daerah Desa Baru.

Mendapatkan informasi itu anggota BNNK Pasaman Barat langsung melakukan pengembangan ke tempat yang dimaksudkan tersebut. Sampai di lokasi pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ranah Batahan untuk membantu.

“Selanjutnya bersama dengan Polsek Ranah Batahan langsung menuju ke pondok kebun di daerah Desa Baru. Sampai di lokasi tersebut langsung dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti,” sebutnya.

Dia menjelaskan setelah menemukan dan mengamankan maka barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNNK Pasaman Barat untuk proses penyidikan.

Sesampai di kantor BNNK Pasaman Barat, tersangka Ryan memberikan kesaksian bahwa Denden pada hari Minggu (22/8) menyerahkan satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi benda seperti obat dan menyuruh Ryan untuk membuangnya.

Selanjutnya berdasarkan keterangan itu, anggota BNN langsung melakukan penggeledahan di mobil dinas BNN dan berhasil menemukan barang bukti lima butir pil ekstasi berbentuk piramida berwarna hijau. “Lima butir pil ekstasi tersebut diakui oleh tersangka Denden merupakan pil milik Marta Dyanri Sagala,” sebutnya.

Sebelumnya, pada Minggu (22/8/2021), BNNK Pasaman Barat menangkap tiga orang pengunjung kafe yang memiliki sabu dengan barang bukti sabu sebanyak 3,78 gram dan uang sekitar Rp5 juta. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version