Sempat Dilarang IDAI, BPOM Umumkan Sirup Praxion Aman

Tujuh sampel yang diuji merupakan sampel sirup obat dan bahan baku, yang terdiri atas sampel sirop obat sisa pasien, sirop yang beredar di pasaran, sampel di tempat produksi dengan batch sama, sampel sirop dengan batch yang berdekatan dengan sirop obat pasien.

Ilustrasi - Obat sirup Praxion. (ANTARA/HO-Sutterstock)

Ilustrasi - Obat sirup Praxion. (ANTARA/HO-Sutterstock)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa obat sirup Praxion aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian yang telah dilakukan menggunakan tujuh sampel dengan hasil memenuhi syarat.

“Dari hasil pengujian tujuh sampel tersebut, hasilnya adalah memenuhi syarat. Artinya memenuhi ketentuan dan standar di farmakope Indonesia,” kata Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu di Jakarta, Rabu.

Togi menjelaskan, tujuh sampel yang diuji merupakan sampel sirup obat dan bahan baku, yang terdiri atas sampel sirup obat sisa pasien, sirop yang beredar di pasaran, sampel di tempat produksi dengan batch sama, sampel sirop dengan batch yang berdekatan dengan sirop obat pasien.

Kemudian sampel bahan baku sorbitol, dan dua produk sirop lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor batch sama.

Dia menegaskan, pengujian sampel di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM telah memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) sehingga dapat dipastikan akurasinya.

Adapun pengujian dilakukan pada 2 dan 3 Februari 2023. “Hasil pengujian dapat diyakini validitasnya untuk mendukung hasil pengawasan BPOM,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, BPOM telah memerintahkan untuk penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien yang terkonfirmasi meninggal dunia akibat mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada 4 Februari 2023.

Berdasarkan informasi yang ANTARA terima, satu kasus tersebut merupakan balita yang meninggal usai mengkonsumsi obat sirup merek Praxion di DKI Jakarta.

“Dalam rangka kehati-hatian dan langkah antisipasi, BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi terhadap obat yang dikonsumsi pasien,” katanya.

Togi menambahkan, BPOM terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta, Ikatan Dokter Anak Indonesia, ahli epidemiologi dan farmakologi guna melakukan investigasi penyebab kematian balita tersebut.

BPOM juga mengimbau agar masyarakat waspada dan terus berhati-hati untuk membeli serta mengonsumsi obat-obatan. “Langkah ini diambil untuk memastikan penyebab dan faktor risiko penyebab GGAPA tersebut,” ujar Togi Junice mengakhiri penjelasannya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version