Menkumham: Penanganan Perdagangan Orang Libatkan Semua Pihak

Menurutnya, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia pada saat sekarang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Dok. Kemenkumham RI)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Dok. Kemenkumham RI)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, upaya kolektif dari berbagai pihak dibutuhkan untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang (human traficking).

Ia meminta sektor swasta untuk dapat memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak, termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktek bisnis yang etis.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia pada saat sekarang.

Memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online.

“Dalam implementasinya juga diperlukan komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal,” katanya dalam kegiatan The 8th Bali Process Ministrial Conference, Kamis (9/2/2023).

Saat ini, Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia.

Di antaranya, dengan KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu UU Ciptaker) yang diharapkan secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Ia mengeklaim berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing yang dalam bentuk reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, seperti, reformasi keimigrasian.

“Kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia di bawah kebijakan rumah kedua,” katanya.

Selain reformasi kebijakan di bidang keimigrasian, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (Persero) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum.

Kemudian, juga ada penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan Apostille.

Apostille secara signifikan memangkas birokrasi dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.

“Kami juga meluncurkan aplikasi pendirian perusahaan perseorangan, aplikasi apostille untuk legalisasi dokumen publik asing dengan cepat, serta berbagai kebijakan terkait perlindungan kekayaan intelektual agar pebisnis dapat lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis mereka,” ungkapnya.

Ke depan, Indonesia akan mengadvokasi Bali Process yang lebih responsif dan proaktif terhadap tren perdagangan orang serta mendorong peningkatan kolaborasi oleh semua anggota, pengamat dan pemangku kepentingan terkait lainnya. (rdr-008)

Exit mobile version