Kejagung Amankan Buronan Korupsi Pengadaan Buku di Lampung Tengah

Husri Aminuddin dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500.000.000.

Tahanan korupsi di Lampung diamankan Tim Tabur Kejagung. (Dok. Infopublik)

Tahanan korupsi di Lampung diamankan Tim Tabur Kejagung. (Dok. Infopublik)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Husri Aminuddin alias Udin yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar di wilayah Lampung Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan Husri Aminuddin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung ini diamankan di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung.

“Husri Aminuddin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Miliar.”

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 Miliar,” kata Sumedana dalam keterangan yang diterima dari InfoPublik, Sabtu (11/2/2023).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Husri Aminuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum.

Oleh karenanya, Husri Aminuddin dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian, menghukum Husri Aminuddin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.601.378.895.

Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version