PADANG, RADARSUMBAR.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Jumhana yang tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan majelis hakim dalam perjara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap.
“Langkah Kejagung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir J,” kata Sugeng kepada Radarsumbar.com via pesan WhatsApp, Kamis (16/2/2023).
Sugeng mengatakan, penyataan tidak banding Kejagung atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim karena dalam praktiknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.
“Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum (APH) dalam kasus matinya Brigadir Joshua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik,” katanya.
Sugeng mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir Joshua tidak hanya berhenti di sini.
“Akan tetapi, dapat diterapkan pada kasus-kasus yang korban ketidakadilan lainnya khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil, yang diproses hukum,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Richard Eliezer) Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023) dinukil dari laman merdeka.com.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” ujar Jaksa, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyebut, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E. Pertama, dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Kedua, perbuatan Bharada E telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Ketiga, perbuatan Bharada E menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Meski begitu, ada tiga hal juga yang meringankan tuntutan Bharada E. Rinciannya, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian, Bharada E belum pernah dihukum serta berkelakuan sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan. Terakhir, Bharada E menyesali perbuatannya dan telah dimaafkan keluarga Brigadir J. (rdr-008)