Anggap tak Ideal bila Ditempuh ke MK, SBY Sebut Perubahan Sistem Pemilu Perlu Libatkan Rakyat

Menurut saya, lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan (power) yang dimilikinya

Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono menilai bahwa perubahan sistem pemilu tidak ideal bila ditempuh lewat uji materi Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

SBY menilai, perubahan sistem pemilu adalah perubahan yang mendasar dan berdampak luas, sehingga perlu “mengajak rakyat bicara”. Menurut dia, perubahan sistem pemilu sejenis dengan perubahan-perubahan fundamental lain, yakni konstitusi, bentuk negara, serta sistem pemerintahan.

“Pada hakekatnya rakyat perlu diajak bicara, perlu dilibatkan. Ada yang menggunakan sistem referendum yang formal maupun jajak pendapat yang tidak terlalu formal,” ujar SBY dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2023) dikutip dari Kompas.com.

“Menurut saya, lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan (power) yang dimilikinya dan kemudian melakukan perubahan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat secara keseluruhan,” lanjut dia.

Untuk mengubah sistem pemilu, penguasa dianggap perlu membuka diri dan mau mendengar pandangan pihak lain. Permainan kekuasaan yang abai terhadap aspirasi masyarakat luas dianggap tak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

“Consensus building yang sering diwujudkan dalam musyawarah untuk mufakat, berdialog dan berembuk, take and give, itulah nilai-nilai yang diwariskan oleh para pendiri republik dahulu,” ungkap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

Ia melanjutkan, dalam wacana perubahan sistem pemilu, masyarakat perlu dilibatkan dan juga diberikan penjelasan mengenai dampaknya. Sebab, masyarakat merupakan pihak yang berdaulat dalam pemungutan suara.

SBY menegaskan bahwa kritiknya ini tidak mencerminkan pandangannya atas sistem pemilu tertentu, melainkan hanya pengingat bahwa uji materi soal sistem pemilu di MK adalah perkara besar. “Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Bagaimana jika putusan MK itu keliru? Tentu bukan sejarah seperti itu yang diinginkan oleh MK, maupun generasi bangsa saat ini,” kata dia.

“Mengubah sebuah sistem tentu amat dimungkinkan. Namun, di masa ‘tenang’, bagus jika dilakukan perembugan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK,” pungkas SBY. (rdr)

Exit mobile version