Pencurian itu dilakukan MCY pada 22 Mei silam di Komplek Ardhana, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Sebelum kejadian, korban memarkirkan sepeda di pekarangan rumah pada malam hari.
Keesokan harinya, korban tidak lagi melihat keberadaan sepeda lipat miliknya. Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. “Selanjutnya tersangka dibawa ke Poresta padang,” ujar Rico. (*)
sumber: Langgam.id
Laman 2 dari 2 Laman