“Sekali lagi prinsipnya adalah memberikan perhatian selain kepada lansia, perempuan juga harus diberikan perhatian lebih dari laki-laki,” kata dia.
Ia menegaskan petugas haji yang akan mendampingi jamaah adalah mereka yang memiliki kompetensi mumpuni dalam hal perhajian maupun pelayanan terhadap jamaah.
Oleh karena itu, ia mengimbau petugas haji harus benar-benar dipastikan siap bekerja melayani jamaah melalui proses seleksi.
“Itu harus dites betul. Beneran dipilih,” kata Menag. Pada penyelenggaraan haji 2023, pemerintah telah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90.050.637.
Ada dua komponen di dalamnya, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp49.812.700 (55,3 persen) dan dana nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari BPKH sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen). (rdr/ant)