Ungkap Surat Gubernur Diduga Minta Sumbangan, DPRD Sumbar Dorong Penggunaan Hak Angket

"Harus hak angket, kalau hak interpelasi itu masih formal-formal saja, kita tidak dapat melakukan pendalaman akan hal ini"

Anggota DPRD Sumbar Nofrizon. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Demokrat Nofrizon mendorong DPRD Sumbar menggunakan hak angket dalam mengungkap persoalan surat bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah yang digunakan memungut sumbangan pada pihak pemerintah, swasta dan lainnya.

“Harus hak angket, kalau hak interpelasi itu masih formal-formal saja, kita tidak dapat melakukan pendalaman akan hal ini,” kata dia di Padang, Senin.

Menurut dia apabila hak angket digulirkan maka DPRD dapat memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dengan persoalan ini. “Kita akan coba gulirkan agar persoalan ini menjadi terang benderang,” kata dia

Ia mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang bergerak cepat mengamankan tiga dus surat tersebut. Menurut dia apabila tiga dus itu disebar ke masyarakat tentu uang yang akan diraup menjadi lebih besar. “Kita harus gunakan hak angket untuk hal ini agar semakin jelas,” kata dia.

Hak Angket sendiri merupakan hak DPRD melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu anggota DPRD Fraksi Gerindra Hidayat mengatakan jalan untuk menggunakan hak angket masih panjang dan sejauh ini belum ada kajian terkait hal tersebut. Ia mengatakan hak angket itu memiliki syarat seperti diajukan oleh 10 anggota DPRD dan minimal dua fraksi. Selain itu harus dilengkapi syarat formil dan materil.

“Hal itu diajukan di rapat paripurna yang dihadiri dua pertiga anggota DPRD dan disetujui 50 persen plus satu anggota,” kata dia.

Ia mengatakan apabila wacana itu muncul dari satu atau dua orang tentu masih belum. Di DPRD ini kolektif kolegial dan setiap keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama. Hak angket sendiri dapat digunakan apabila kepala daerah diduga melanggar sumpah jabatan, mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan lainnya

“Saya pikir kondisi saat ini ricuh, akan bertambah jika hak angket digulirkan. Kita harapkan pernyataan resmi dari gubernur terkait hal ini agar situasi kembali kondusif,” kata dia.

Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah selepas melayat ke rumah Elly Kasim di Jakarta mengatakan surat-menyurat merupakan urusan Sekda. “Itu kan administrasi ya, administrasi di Sekda, Sekretaris,” kata dia.

Polresta Padang sendiri menyita tiga kardus surat bertandatangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi yang digunakan lima orang untuk memintai uang ke sejumlah instansi di daerah setempat. Surat itu menjadi persoalan karena dijadikan proposal untuk meminta “sumbangan” membuat buku oleh kelima orang yang notabene bukanlah pegawai ataupun honorer pemerintah daerah setempat.

Surat tersebut tertanggal 12 Mei 2021, bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021, sedangkan perihalnya adalah: penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat. Di dalamnya terbubuh tandatangan Mahyeldi Ansharullah, lalu digunakan oleh lima orang untuk meminta uang kepada sejumlah pihak.

Dalam surat dibunyikan agar penerima surat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil Sumatera Barat “Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan” dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy. (ant)

Exit mobile version