PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rumah singgah yang ada di Jalan Ahmad Yani dikenal sebagai Rumah Singgah Presiden Soekarno dan merupakan tempat untuk berhimpunnya para pejuang.
Bangunan ini diketahui merupakan rumah yang pernah menjadi tempat tinggal sementara atau rumah singgah Presiden RI pertama, Soekarno alias Bung Karno.
Selama bermukim di rumah keluarga Dr Waworuntu tersebut, Soekarno menggunakan waktunya untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.
Saat dijadikan rumah singgah oleh Bung Karno, Pemerintahan Belanda takut presiden pertama RI itu dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia. Karena alasan tersebut, Soekarno hendak dibuang ke luar negeri.
Namun, saat akan berangkat, kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak. Pada akhirnya pemerintah Belanda meminta Presiden Soekarno menuju ke Padang dengan mengendarai gerobak sapi.
Lapor Megawati
Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adiyanto mengaku akan mengadukan soal rumah singgah Bung Karno yang rata dengan tanah ke putri sang proklamator, Megawati Soekarno Putri.
Hal tersebut ia tegaskan saat meninjau bangunan yang berada di Jalan Ahmad Yani, nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (21/2/2023) siang.
“Saya harus melapor (ke Megawati). Tentu dengan data dan fakta yang saya dapat dari kunjungan ini, saya sudah sampai lokasi ini,” kata Utut dinukil dari laman detikcom.
Utut menyayangkan tidak ada niat atau perhatian dari pemerintah, khususnya Pemerintah Kota (Pemko) Padang terhadap bangunan bersejarah tersebut. Bahkan, bukan hanya setelah rata dengan tanah, melainkan juga pada saat masih berdiri kokoh.
Padahal, bangunan tersebut berdiri di depan rumah dinas Wali Kota Padang. “Kalau dikatakan cagar budaya ada tiga hal. Punya nilai kesejarahan, punya nilai otomatis pendapatan PAD dan layak dipertahankan untuk dapat dipertontonkan ke publik.”
“Kalau sudah situs sudah dinyatakan cagar budaya, harusnya ada insentif untuk menjaganya,” katanya.
Tidak hanya mengadukan kejadian tersebut kepada Megawati Soekarno Putri, Utut juga akan melaporkan hasil temuannya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno.
“Kalau mau dibangun lagi kan harus ada insentif kepada pemilik. Apa (ini) nanti bisa menjadi situs destinasi wisata tambahan. Teman-teman DPRD kota Padang bisa membantu kami untuk sejarah apa yang paling pantas ditonjolkan. Ini bisa menambah satu situs wisata berbasis sejarah,” ucapnya.
Beberapa waktu belakangan, rumah yang berstatus cagar budaya tersebut memicu protes sejumlah elemen masyarakat setelah diratakan dengan tanah.
Rumah tersebut terdaftar sebagai cagar budaya dengan nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007 seperti dihimpun dari laman resmi Pemko Padang. Bahkan, rumah tersebut juga pernah menjadi posko pemenangan calon gubernur (Cagub) dan calon Wali Kota (Cawako).
Cagar Budaya banyak Runtuh Pascagempa 2009
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kota Padang, Yopi Krislova tidak menampik banyak bangunan cagar budaya yang runtuh pasca gempa 2009.
Terbaru, salah satu bangunan cagar budaya yang merupakan rumah singgah Presiden RI pertama, Soekarno rata dengan tanah hingga membuat gaduh.
“Dengan SK 398, pasca gempa 2009, banyak bangunan cagar budaya yang sudah runtuh. Kami sedang inventarisir seluruhnya, agar kejadian ini tak terulang kembali,” katanya, Selasa (21/2/2023).
Yopi tidak menampik bahwa Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang cagar budaya baru digodok lantaran Peraturan Pemerintah (PP) pasca UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya baru keluar pada tahun 2022 atau 12 tahun setelahnya.
“Kami melakukan revisi SK 398, kami di Disdikbud, unsur Kebudayaan itu baru masuk pada tahun 2021, kami tak lihat salah siapa, kami akan melakukan verifikasi terhadap bangunan yang ada cagar budaya, yang khusus milik pribadi,” ucapnya.
Jika berpatokan kepada SK nomor 398, katanya, terdapat 72 bangunan cagar budaya di Kota Padang pasca gempa 2009. “Tapi tidak semuanya milik pribadi, perusahaan kayak di Muaro itu milik PPI, BUMN,” katanya.
Ia mengeklaim akan memberikan insentif kepada pemilik berstatus pribadi yang menempati bangunan cagar budaya. Insentif dalam UU, katanya bisa saja dalam bentuk bantuan dana, advokasi, atau keringanan pajak.
Namun, untuk pembangunan ulang, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak swasta. “Kalau biaya pembangunan cagar budaya yang diruntuhkan ini dibangun pihak swasta, namun itu dijadikan cagar budaya, tapi sejarah Soekarno-nya akan kami munculkan di situ lagi,” tuturnya. (rdr-008)