PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Padang menangkap seorang pria sebagai kurir narkotika jenis ganja kering dengan berat 28 kilogram di pinggir Jalan Komplek Kamela Permai RT 002 RW 013, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi yang dihimpun radarsumbar.com, tersangka berinisial AS (20) yang merupakan warga Jalan Syech Ibrahim Nusa RT 003 RW 003 Kelurahan Aur Tanjungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi ini diciduk tanpa perlawanan.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, penangkapan terhadap AS berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka ini diketahui memiliki, membawa, membeli dan menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja tersebut.
Kemudian, Tim Opsnal melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Diketahui, ketika itu tersangka ini tengah berada di pinggir jalan Komplek Kamela Permai RT 002 RW 013 Kelurahan Lubuk Buaya.
“Petugas kita langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil Avanza yang dibawa tersangka. Ternyata, ditemukan barang bukti di dalamnya,” kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Senin (30/8/2021).
Dari tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu karung warna putih yang di dalamnya terdapat 20 paket besar terbungkus dengan plastik yang berisikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga narkotika jenis ganja.
Kemudian, satu karung warna biru didalamnya terdapat 8 paket besar yang terbungkus lakban warna coklat berisikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam kursi belakang.
Petugas juga menemukan satu unit handphone merk Realmi warna biru yang ditemukan di dalam saku celana yang dipakai pelaku pada saat penangkapan.
“Dari hasil interogasi terhadap AS, semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung miliknya atau dalam penguasaannya,” jelas Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra. (*)