PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa tersangka AS (20) yang ditangkap pada Sabtu (28/8) telah lima kali membawa ganja masuk ke Kota Padang.
Diketahui setiap kali pengangkutan ia membawa ganja dengan jumlah yang beragam, mulai dari 30 Kilogram hingga 50 Kilogram. “Tersangka mengaku ini yang kelima kalinya, barang dijemput ke daerah Panyabungan, Sumatera Utara,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kombes Pol Imran Amir di Padang, Senin.
Hal itu disampaikannya ketika menggelar jumpa pers didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Ardiansyah Putra, di aula Polresta Padang. Dia mengatakan saat tersangka dibekuk pada Sabtu, petugas mengamankan narkoba jenis ganja kering seberat 28 Kilogram dari tangan AS (20).
Sebelum masuk ke Kota Padang, tersangka mengaku sempat menurunkan ganja di daerah Padangpanjang sekitar lima kilogram. “Jadi jumlah barang yang dijemput dari Panyabungan sekitar 33 kilogram, lima kilogram telah dijual di Padangpanjang, sedangkan 28 kilogram rencananya akan diedarkan di Padang,” katanya.
Beruntung, lanjut Imran aktivitas gelap yang dilakukan tersangka AS bisa segera terendus sehingga ganja sekitar 28 kilogram belum jadi diedarkan. “Tersagka mengaku kalau pembeli berasal dari berbagai kalangan mulai dari siswa, mahasiswa, remaja, serta lainnya dalam usia produktif,” jelasnya.
Saat ini tersangka AS yang merupakan warga Bukittinggi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan pasal 111 ayat (2), dan 114 UU Narkotika. Imran menjelaskan pelaku AS telah dibekuk sejak Sabtu (28/9), namun baru dirilis pada Senin demi kepentingan pengembangan kasus. Barang terlarang itu diakui tersangka berasal daerah Panyabungan, Sumatera Utara untuk diedarkan di daerah Sumbar.
Tepat ketika hendak masuk ke Kota Padang di kawasan Lubuk Buaya, mobil yang dikendarai AS langsung dicegat oleh personel Satresnarkoba. “Kami langsung menangkap pelaku dan memeriksa kendaraan, alhasil ditemukan 28 paket besar ganja kering,” kata Kasat Resnarkoba AKP Dedy Ardiansyah Putra.
Tersangka mengaku jika aktivitasnya mengangkut ganja kering atas perintah seseorang yang masih diburu oleh pihak kepolisian. “Tersangka mengaku bahwa tugasnya hanya menjemput, kemudian mengantarkan ganja ke tempat yang telah disebutkan seseorang via telefon,” jelasnya.
AS mengaku sebelum berangkat ia mendapatkan uang transportasi sebesar Rp1,5 juta, kemudian dijanjikan upah Rp100 ribu setiap penjualan 1 Kilogram ganja. “Sistemnya ia mengantarkan barang ke orang-orang yang telah disebutkan bandarnya, namun sebelum barang disebar berhasil kami gagalkan,” jelasnya. (ant)