PADANG, RADARSUMBAR.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra tengah diperiksa Majelis Kehormatan MK atas skandal ‘Sulap Putusan’.
Belakangan diketahui, Saldi Isra juga merupakan seorang dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Unand).
Dinukil dari laman resmi Unand, Saldi Isra lahir pada 20 Agustus 1968. Artinya, ia telah menginjak usia 55 tahun. Ia menjadi Hakim MK pada 11 April 2017 lalu.
Ia merupakan salah satu hakim di MK yang kekeh menolak masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode.
Menurut Saldi, belum ada alasan hukum yang cukup kuat untuk mengubah pendirian terkait pengujian Pasal 169 huruf n tentang masa jabatan Presiden.
Ia juga berperan penting dalam putusan terkait syarat eks terpidana korupsi untuk menjadi calon anggota DPD RI atau senator.
Saat ini, Saldi Isra tengah diperiksa MKMK terkait dugaan skandal yang melibatkan dirinya. Selain itu, MKMK juga memeriksa delapan hakim dan seorang mantan hakim konstitusi dalam kasus tersebut.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menyebut pihaknya sudah mendapat benang merah soal hasil peninjauan tersebut.
Pada saat yang sama, dia menyatakan tetap harus menghentikan pemeriksaan terhadap seluruh hakim konstitusi. “Ya, sudah selesai. Namun, MKMK harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap semua hakim. Setelah itu baru diputuskan apakah akan dilakukan pemeriksaan lanjutan atau tidak,” kata Palguna.
Namun, Palguna tak mau membeberkan detail hasil survei tersebut. Sebab, menurutnya, fakta dan aspek hukum harus diperhatikan saat mengambil keputusan.
“Saya belum bisa memberikan rinciannya saat ini karena terkait pertimbangan fakta dan aspek hukum (dalam putusan) nanti,” imbuhnya. (rdr-008)