PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga melakukan aksi pemerasan dan pengancaman yang terjadi di warung lontong yang beralamat di Jalan Kampung Teleng, Kelurahan Batang Arau pada Minggu (28/2/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, tersangka berinisial WL (18), warga Jalan Tanah Sirah Piai RT 003 RW 05, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
“WL kami tangkap sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/430/VIII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 27 Agustus 2021,” ujarnya, Minggu (29/8/2021) kemarin.
Dikatakannya, kejadian berawal saat pelapor atau korban sedang makan di tepi jalan depan warung yang beralamat di Jalan Kampung Teleng, Kelurahan Batang Arau sambil memegang hp merek Vivo Y2 miliknya.
“Kemudian datang tersangka bersama tiga orang temannya. Dua orang diantaranya mengarahkan samurai yang dipegangnya ke badan korban dan memaksa korban untuk menyerahkan hpnya,” ujarnya lagi.
Dikarenakan merasa terancam, sambung Rico, korban terpaksa meletakkan hpnya di atas meja warung tersebut dan tersangka beserta tiga orang teman lainnya membawa hp korban dan pergi meninggalkan korban. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp2 juta rupiah,” katanya.
Rico juga mengatakan, berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal dan didapati informasi bahwa salah satu tersangka yang diduga melakukan pemerasan dan ancaman sedang berada di rumahnya Jalan Tanah Sirah.
Mendapati informasi tersebut petugas melakukan pencarian terhadap tersangka dan benar tersangka sedang berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan. “Kami langsung mengamankan tersangka. Saat dilakukan penangkapan WL sempat melakukan perlawanan,” katanya.
Setelah diamankan, selanjutnya WL beserta barang bukti berupa satu buah kotak handphone merek Vivo Y2 dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)