PADANG, RADARSUMBAR.COM – Insentif untuk tenaga kesehatan sampai bulan Juli di Kota Padang sudah dibayarkan sebesar Rp20,83 miliar atau sekitar 40,88 persen. Itu termasuk insentif bagi tenaga kesehatan di RSUD dr. Rasidin Padang.
“Jadi tidak benar kalau Pemko Padang tidak membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemko Padang Amrizal Rengganis, Selasa petang (31/8/2021).
Menurutnya, wali kota perlu memberi tanggapan sehubungan dengan adanya berita bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah di Indonesia termasuk Wali Kota Padang karena belum membayarkan uang insentif para nakes di Padang.
Amrizal mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Padang telah membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan di Kota Padang sebesar Rp20,83 miliar atau 40,88%. Insentif tersebut dibayarakan sampai bulan Juli untuk Dinas Kesehatan dan sampai bulan April untuk RSUD dr.Rasidin Padang.
“Kita sudah bayarkan insentif Nakes sebesar Rp20 miliar untuk Dinas Kesehatan dan untuk RSUD dr.Rasidin Padang dengan realisasi 40,88 persen,” kata Amrizal Rengganis.
Ia menambahkan, belum tercapainya realisasi pembayaran insentif sebesar 50% sebagaimana dipersyaratkan dalam surat Mendagri tersebut disebabkan karena beberapa hal.
Pertama, pola perhitungan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2021 berbeda dengan pola perhitungan tahun anggaran 2020, dimana fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan perawatan pasien terkonfirmasi positif tidak dibayarkan insentifnya.
Lalu yang kedua, jumlah pasien yang dirawat pada beberapa Puskesmas dan RSUD dr. Rasidin Padang pada awal trimester I Tahun Anggaran 2021 masih sedikit, sehingga tidak dapat dibayarkan insentifnya.
“Yang ketiga, tidak seluruh tenaga kesehatan mendapatkan insentif penuh dalam satu bulan, tetapi disesuaikan dengan jumlah kasus yang ditangani atau jumlah hari tenaga kesehatan tersebut memberikan pelayanan langsung kepada pasien, ini sesuai aturan,” kata dia.
Menurut Amrizal, surat Mendagri yang mempertanyakan soal belum dibayarkannya insentif tersebut sudah dijawab oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Jawaban dari Wali Kota Padang menyebutkan bahwa belum tercapainya realisasi pembayaran insentif nakes ini lantaran adanya faktor-faktor tadi.
Jurubicara wali kota itu menyebut bahwa Pemerintah Kota Padang telah melakukan refocusing anggaran 8% yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan sebesar Rp83,58 miliar. Alokasi dana tersebut salah satunya dipergunakan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp50,9 miliar.
Realisasi pembayaran insentif nakes ditingkatkan
Amrizal juga menjelaskan bahwa jumlah kasus terkonfirmasi positif sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 sebanyak 40.948 orang, Melihat hal ini, Pemerintah Kota Padang memutuskan akan meningkatkan realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan dengan mengoptimalkan penggunaan sisa anggaran yang ada, sebesar Rp30,12 miliar.
“Anggaran ini akan kita gunakan untuk pembayaran insentif Nakes bulan Agustus sampai dengan Desember 2021 untuk Dinas Kesehatan Kota Padang dan RSUD dr. Rasidin Padang bulan Mei sampai dengan Desember 2021,” kata dia.
“Jadi tidak benar kalau dikatakan Pemko Padang tidak membayarkan insentif nakes. Tetapi hanya soal waktu saja agar kita semua taat administrasi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur 10 bupati-wali kota yang masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan, termasuk wali kota Padang. (*/rdr)