“SKCK tetap ada karena orang mau apply (mendaftarkan) lamaran kerja saja pake SKCK, apalagi ini urusan menjadi pejabat publik,” kata dia.
Sebelumnya, Pasal 8 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mencantumkan salah satu kelengkapan administratif yang perlu dipenuhi oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah SKCK.
Dalam kesempatan yang sama, Idham pun menyampaikan KPU menyusun beragam persyaratan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan Pasal 240 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Dalam mengatur itu, kami rujukannya pada UU Pemilu. Nanti, mohon dibuka Pasal 240 ayat (1) dan (2). Itu rujukan kami,” kata dia. (rdr/ant)