Pertama Kali di Indonesia, Anak Dwinegara Asal Belanda Jadi WNI

Anak tersebut bernama Felicia Liana Adema, perempuan Belanda yang bersumpah dan berjanji untuk pertama kali menjadi warga negara Indonesia.

ilustrasi dwinegara. (Dok. istimewa)

ilustrasi dwinegara. (Dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Untuk pertama kalinya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengizinkan anak berkewarganegaraan ganda (dwinegara) atau perkawinan campuran menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Anak tersebut bernama Felicia Liana Adema, perempuan Belanda yang bersumpah dan berjanji untuk pertama kali menjadi warga negara Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perolehan, Pencabutan, Pencabutan, dan Pemulihan Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menggantikan PP No. 2 Tahun 2007.

Koordinator Kependudukan Umum Badan Hukum Administrasi Negara (Ditjen AHU) Kemenkumham Sudaryanto mengatakan, dengan adanya SK ini, pemerintah mempertimbangkan keinginan orang berkewarganegaraan ganda untuk menjadi warga negara Indonesia seutuhnya.

“Berlakunya PP ini memungkinkan anak-anak dengan kewarganegaraan ganda yang terdaftar sebagai bukan pemohon atau yang terlambat memilih kewarganegaraan.”

“Anak-anak yang tidak terdaftar sebagai anak-anak dengan kewarganegaraan ganda, kesempatan baru untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/3/2023) dilansir dari CNN Indonesia.

Organisasi anak berkewarganegaraan ganda dapat menentukan atau memutuskan sendiri pilihan kewarganegaraannya, yang tercantum dalam § 3A PP 21/2022. Tentu saja, sumpah dan janji diambil setelah keputusan presiden dikeluarkan.

“Anak-anak yang disebutkan dalam pasal tersebut akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme permohonan kewarganegaraan yang ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM paling lambat dua tahun setelah terbitnya PP ini,” jelasnya.

Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3.793 anak tidak terdaftar atau terlambat memilih kewarganegaraan, dan 507 anak tidak terdaftar sebagai anak dwikewarganegaraan.

Oleh karena itu, ia berharap ke depan, sumpah Felicia dapat menjadi pendorong untuk menarik anak-anak dwikewarganegaraan lain yang berpengalaman dan berpotensi untuk menjadi warga negara Indonesia.

“Keputusan baru yang dikeluarkan pemerintah ini sangat menunggu perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Sol yang ingin menjadi warga negara Indonesia,” tutupnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version