Seorang Pria di Agam Ditangkap, Polisi Kantongi 2,07 Gram Sabu

Alhamdulillah saat penangkapan dilakukan, pelaku Z alias Uncu koperatif dan tidak melakukan perlawanan

Polres Agam menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria dengan inisial Z alias Uncu di daerah Monggong Jorong IV Surabay, Kecamatan LubukBasung Kabupaten Agam, Sabtu (11/3/2023). Dari tangan pelaku sebanyak 2,07 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan.

Kasatresnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan, pelaku Z alias Uncu, (40) tahun, merupakan warga Lubuk Basung sendiri, ia ditangkap karena kedapatan oleh petugas membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2,07 gram.

“Selain mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, dari pelaku Z pihak kita juga mengamankan 1 unit Handphone, 1 helai celana pendek yang dipakai Z saat itu serta 1 helai tisu warna putih yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan sabu,” ucapnya.

Lebih lanjut Aleyxi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Z berawal dari laporan warga sekitar yang mulai curiga atas sikap dan perilaku kesehariannya. Mengetahui informasi tersebut Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku.

“Alhamdulillah saat penangkapan dilakukan, pelaku Z alias Uncu koperatif dan tidak melakukan perlawanan,” terangnya.

Kini pelaku Z alias Uncu sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku Z disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara. (rdr)

Exit mobile version