PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Salah seorang warga Kota Payakumbuh, Sumatera Barat I (62) harus kehilangan nyawa karena tertembak oleh N (42) yang sedang mengetes senapan anginnya yang baru selesai diservis.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Aknopilindo di Payakumbuh, Rabu, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Gunung Nago, Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh.
“Benar, pada Selasa (31/8) sekira pukul 15.40 WIB telah ada kejadian penembakan dengan menggunakan senapan angin yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” katanya.
Ia mengatakan mendapati kejadian tersebut personel Polres Payakumbuh langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), menolong korban serta mengamankan pelaku dan korban. Menurut keterangan saksi kejadian berawal pada saat pelaku mengetes atau mencoba senapan angin yang sudah diservis atau diperbaiki.
Pelaku melakukan penembakan ke arah kandang ayam yang ada di dekat rumah pelaku, dan tanpa disadari terdengar suara teriakan dari arah kandang ayam. Mendengar teriakan tersebut, pelaku langsung mendatangi sumber suara tersebut dan didapati korban sudah tergeletak dan pelaku langsung membawa korban ke RSUD Adnan WD.
Berdasarkan keterangan dokter korban dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Payakumbuh guna pengusutan lebih lanjut. Polres Payakumbuh saat ini telah mengamankan barang bukti, yakni satu pucuk senapan angin dan telah meminta keterangan dari dua orang saksi.
Atas kejadian ini, Kapolres Payakumbuh mengimbau agar masyarakat yang memiliki senapan angin lebih berhati-hati dalam menggunakan sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
“Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar,” ujarnya.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang ingin atau akan melakukan pengurusan izin kepemilikan senapan angin dapat menghubungi satintelkam Polres Payakumbuh. “Setiap kepemilikan senapan angin tanpa izin maka dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (ant)