JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menkominfo Johnny G Plate kembali diperiksa terkait kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan Bakti Kominfo di Kejagung. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang tengah bergulir.
“Kita hormati,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) dikutip dari detikcom.
Jokowi pun mendukung langkah pengusutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tanpa pandang bulu.
“Semua proses hukum kita hormati, terhadap siapa pun,” jelasnya.
Diketahui, Johnny G Plate telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Politisi Partai NasDem itu dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Pantauan detikcom di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023), Johnny G Plate tiba sekitar pukul 08.45 WIB. Dia datang menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nopol B-86-ALI.
Plate terlihat menggunakan batik cokelat dan celana kain hitam lengkap dengan masker putih. Dia terlihat membawa sebuah map berwarna biru di tangannya.
Johnny tak berkomentar apa pun setiba di Kejagung. Dia langsung memasuki Gedung Bundar untuk diperiksa sebagai saksi.
Kasus BTS Kominfo
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.
Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Kini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (rdr)