SOLOK AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Fraksi Partai PPP DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menolak melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Langkah tersebut juga diikuti oleh fraksi Nasional Demokrat (NasDem).
Fraksi Gerindra yang notabenenya adalah partai Ketua DPRD Kabupaten Solok juga telah mencabut mosi tidak percaya terhadap Dodi Hendra. Dengan begitu, tersisa 5 dari 6 fraksi yang awalnya melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok Dendi menilai, mosi tidak percaya yang dilayangkan sejumlah fraksi baru sebatas asumsi yang menyebut bahwa Ketua DPRD Kabupaten Solok bersikap arogan dan otoriter. “PPP belum menilai secara pas dan meyakinkan kesalahan yang dilakukannya (Dodi Hendra) sebagai ketua sehingga harus dimosikan,” katanya dilansir dari Suara.com, Jumat (18/6/2021).
Ketua DPRD mendapat mosi tidak percaya karena dinilai arogan, mengabaikan azas demokrasi dalam memimpin dan sebagainya. Menurut Dendi, hal itu tidak bisa langsung dijadikan pegangan dalam menandatangi surat mosi tersebut. “Kalau hanya berdasarkan asumsi, belum lah valid. Bisa menurut mereka, ketua arogan dan menurut kita tidak arogan karena memang begitu karakternya dalam memimpin. Misalkan seperti itu,” katanya.
Mosi tidak percaya sepatutnya lahir atas dasar kesalahan fatal, seperti melakukan mencemarkan nama lembaga, berurusan dengan hukum. Jika hanya sekadar arogansi, bisa saja hal tersebut adalah karakter dari seorang pemimpin yang tidak serta merta buruk.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra ‘digoyang’ isu mosi tidak percaya. Setidaknya, 6 dari 8 fraksi atau 27 orang dari 35 anggota dewan di daerah tersebut menandatangi mosi tidap percaya itu.
Lucunya, fraksi Partai Gerindra yang notabenenya adalah partai Ketua DPRD Kabupaten Solok juga ikut melayangkan mosi tidak percaya. Hanya dua fraksi yang tidak terlibat, yakni Fraksi PPP dan fraksi Nasional Demokrat (NasDem).
Kabar itu dibenarkan Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Solok, Hafni Hafiz. Dia pun mengakui ikut menandatangani surat mosi tersebut berdasarkan kesepakatan rapat fraksi. Hanya saja, kata Hafni Hafiz, ketika dikonsultasikan ke pimpinan partai di DPD Gerindra Sumar, pihaknya diminta untuk mencabut mosi tidak percaya itu.
“Karena partai kita ini bajanjang naiak, batanggo turun (berjenjang naik, bertangga turun), secara otomatis DPC patuh kepada intruksi DPD,” katanya.
Menurut Hafni, surat mosi itu dicabut karena Ketua DPRD merupakan bagian dari fraksi Gerindra. “Itu yang jadi pertimbangan DPD. Dodi Hendra adalah kader kita. Kasarnya, tidak mungkin kita menampar kader kita sendiri di depan publik,” katanya.
Sebelumnya beredar isu mosi tidak percaya dilayangkan 27 anggota DPRD Kabupaten Solok yang tergabung dalam 6 fraksi. Mereka menilai Ketua DPRD Kabupaten Solok bersikap otoriter dan sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 33, 35, dan Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok Pasal 39, 44.
Mosi tidak percaya itu dilayangkan fraksi PAN, fraksi Demokrat, fraksi Golkar, fraksi PKS, fraksi PDI Perjuangan-Hanura dan fraksi Gerindra. Tandatangan mosi tidak percaya itu dibubuhi oleh semua anggota fraksi tersebut, tersebut para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok. (*)
sumber: Suara.com
Komentar