Kapolri Minta Pengendara dengan Pelat Nomor Khusus Ditindak Tegas jika Melanggar

Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Korlantas

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menindak tegas pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus/rahasia.

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ucap Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pesan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rakernis Korlantas.

Kakorlantas memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan sebagaimana arahan yang diterima Kapolri.

Menurut Firman, penertiban akan dilakukan mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tidak dapat dipungkiri, menurut Firman, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo atau lampu sinyal yang digunakan kendaraan khusus, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.

Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE atau tilang elektronik.

“Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan,” ujar Firman. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version