JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung). Nasib Johnny Plate akan ditentukan usai gelar perkara.
Dikutip dari detikcom, kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.
Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Terbaru, Kejagung mengatakan adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari Bakti Kominfo. Kejagung mengaku sedang mengusut soal aliran duit itu.
Diperiksa Penyidik
Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Kejagung terkait kasus korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo. Setelah memeriksa Plate, Kejagung akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Pemeriksaan dimulai dari jam 9, dan kita akhiri tadi jam 3, tepat 6 jam menjawab 26 pertanyaan, dan menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik sesuai harapan kami,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Rabu (15/3/2023).
Sebelumnya penyidik akan mengonfirmasi Johnny Plate selaku pengguna anggaran terkait beberapa dugaan seperti perencanaan pembangunan BTS Kominfo yang awalnya direncanakan akan dilaksanakan selama periode 5 tahun berturut-turut, tapi pembangunan dilaksanakan dalam satu tahun periode. Selain itu, penyidik mendalami terkait dugaan manipulasi perkembangan kemajuan proyek.
Terhadap beberapa dugaan yang didalami penyidik itu, Kuntadi menilai jawaban Johnny Plate telah cukup. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara.
“Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan lakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap,” katanya.
Namun ia belum mengetahui apakah gelar perkara tersebut akan ada tersangka baru atau tidak. Gelar perkara tersebut akan digelar secara terbuka dengan sejumlah jaksa senior, ia meminta agar publik menunggu hasilnya.
“Nanti kita lihat,” katanya.
Tentukan Status Johnny Plate
Gelar perkara tersebut untuk memberikan gambaran yang jelas, salah satunya terkait status hukum Johnny.
“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP,” kata Kuntadi.
Sementara itu, Plate mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Dia menyatakan tak mau bicara soal materi pemeriksaan karena merupakan kewenangan Kejagung.
“Dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan-rekan bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujarnya. (rdr)