“E-TLE secara otomatis mencatat pelanggaran lalu lintas yang terpantau dan mengirimkan rambu-rambu pelanggaran kepada media di backoffice RTMC Polda Metro Jaya.”
“Petugas mengidentifikasi informasi berkendara dengan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber informasi kendaraan tersebut,” ujarnya.
Apabila data kendaraan sudah jelas, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan tersebut. Truno mengatakan polisi tidak pernah mengirim pemberitahuan tiket elektronik melalui WhatsApp.
“Pengurus akan mengirimkan surat penegasan ke alamat umum kendaraan bermotor untuk meminta penegasan atas pelanggaran tersebut.”
“Surat penegasan tersebut merupakan langkah awal terhadap pemilik kendaraan yang harus melakukan penegasan kepemilikan kendaraan pada saat terjadi pelanggaran,” kata Truno.
“Layanan Call Center Polri 110 siap memberikan layanan informasi dan juga melaporkan kasus atau dugaan kasus pidana,” tutupnya. (rdr)