Langgar PPKM, Kegiatan Senam di Padang Dibubarkan Polisi

Jajaran Polsek Koto Tangah langsung melakukan pembubaran. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

polisi bubarkan kegiatan senam di Koto Tangah.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kerumunan masyarakat menggelar senam bersama di Pantai Ujung Batu RT 06 RW 14, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Jajaran Polsek Koto Tangah langsung melakukan pembubaran. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Koto Tangah Kompol Indra Junaidi mengatakan, mendapat informasi adanya kerumunan di pantai kawasan Pasie Nan Tigo, personilnya langsung melakukan patroli.

“Ternyata benar, dikawasan itu ada puluhan Induk Induk yang sedang melakukan senam bersama tampa menghiraukan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Dengan sigap, personil Polsek Koto Tangah langsung membubarkanya dan disana ditemukan para peserta senam yang didominasi wanita tidak memakai masker.

“Kita panggil panitianya, disana kita beri imbauan bahwa Kota Padang masih melaksanakan PPKM Level IV,” ujar Kapolsek.

Dijelaskan lagi, dengan humanis dan sopan personilnya membubarkan kegiatan senam bersama tersebut. “Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan dulu melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian dan perkumpulan karena Kota Padang masih berstatus PPKM darurat,” ujarnya. (rdr-007)

Exit mobile version