“Saat dilaporkan, tim kita langsung melakukan penelusuran kemudian menangkap seorang laki–laki diduga dalam perkara tindak pidana bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan dengan korban DAS (19),” papar Kasat.
Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk dimintai keterangan dan berdasarkan keterangan awal tersangka, dia mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban. Penangkapan dilakukan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Korban adalah seorang wanita yang kami kategorikan tidak berdaya karena mengalami keterbelakangan mental sehingga tidak dapat berpikir seperti layaknya orang dewasa.
“Korban ini tidak mengerti atas apa yang diperbuat kepadanya. Oleh sebab itu, tersangka akan kami proses awal dengan Pasal 286 KUHPidana. Kami mengimbau kepada orang tua atau lingkungan adat di keluarga agar selalu memperhatikan anak kemenakan apalagi perempuan karena rentan akan mengalami kejahatan,” tutup Kasat. (*)