Pria 49 Tahun di Pesisir Selatan Diciduk Polisi Karena Cabuli Wanita Terbelakang Mental

Penangkapan terhadap tersangka berinisial J (49) yang merupakan warga Kampung Lubuk Batuang, Inderapura tersebut bermula dari laporan keluarga wanita 19 tahun berinisial DAS.

ilustrasi penangkapan

PESISIR SELATAN, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga tersangka dalam perkara tindak pidana bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan, Kamis (17/6/2021) malam.

Parahnya, wanita yang menjadi korban tersebut dalam keadaan tak berdaya (keterbelakangan mental). Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial J (49) yang merupakan warga Kampung Lubuk Batuang, Inderapura tersebut bermula dari laporan keluarga wanita 19 tahun berinisial DAS.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (18/5/2021) lalu di daerah Gunung Lubuk Tengah, Kenagarian Inderapura, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pessel.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dibuat keluarga korban, Sat Reskrim pun bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lapangan. Kepada keluarganya, korban yang agak sulit berkomunikasi ini sempat menyebut nama tersangka J.

Dari situlah, petugas pun mempersempit ruang pencarian dan menelusuri keberadaan J. Dengan bantuan Wali Nagari setempat, J pun berhasil diamankan petugas di rumahnya.

“Saat dilaporkan, tim kita langsung melakukan penelusuran kemudian menangkap seorang laki–laki diduga dalam perkara tindak pidana bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan dengan korban DAS (19),” papar Kasat.

Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk dimintai keterangan dan berdasarkan keterangan awal tersangka, dia mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban. Penangkapan dilakukan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Korban adalah seorang wanita yang kami kategorikan tidak berdaya karena mengalami keterbelakangan mental sehingga tidak dapat berpikir seperti layaknya orang dewasa.

“Korban ini tidak mengerti atas apa yang diperbuat kepadanya. Oleh sebab itu, tersangka akan kami proses awal dengan Pasal 286 KUHPidana. Kami mengimbau kepada orang tua atau lingkungan adat di keluarga agar selalu memperhatikan anak kemenakan apalagi perempuan karena rentan akan mengalami kejahatan,” tutup Kasat. (*)

Exit mobile version