Eks Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun dalam Kasus Mantan Kapolda Sumbar

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa.

Sidang pembacaan tuntutan AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). (Dok. Kompas.com)

Sidang pembacaan tuntutan AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). (Dok. Kompas.com)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Dody didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan manta Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,” kata Jaksa dalam persidangan.

Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan ialah Dody dianggap mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam peredaran kasus narkoba.

“Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Syamsul Ma’arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu,” ucap Jaksa.

Eks Kapolres Bukittinggi itu didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dody ditangkap pada 12 Oktober 2022 dengan barang bukti sabu sebesar 1,979 gram sabu, satu unit handphone dan dua unit mobil. Dody juga mengakui, telah menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar 27.300 dolar Singapura kepada Teddy Minahasa.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr/kps)

Exit mobile version