Sambangi Padang, Wamenkumham: Di KUHP Baru Badan Hukum atau Korporasi Bisa Dipidana

PADANG, RADARSUMBAR.COM –  Wakil Menteri (Wamen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana.

“Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat,” kata Edward, Kamis (30/3/2023) di Padang.

Salah satu cara yang diambil pihaknya adalah dengan membuat terobosan bertajuk Kumham Goes To Campus (KGTC).

“KGTC merupakan wadah mensosialisasikan berbagai kebijakan, program dan layanan Kemenkumham kepada masyarakat, khususnya civitas akademika. Terutama sosialisasi KUHP baru yang masih menjadi kontroversi di kalangan masyarakat,” katanya.

Edward mengatakan, dalam tiga tahun ke depan, pemerintah melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait penerapan KUHP yang baru.

“Dalam jangka waktu tersebut pemerintah akan membuat berbagai peraturan untuk melaksanakan KUHP nasional pada tanggal 2 Januari 2026,” katanya.

“Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan sosialiasi KUHP memiliki standar persamaan parameter terkait KUHP tersebut,” pungkasnya. (rdr-008) 

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version