Perempuan Tua di Kapuas Hulu Diperkosa usai Mabuk Miras dengan Pelaku

Tersangka FH kemudian berinisiatif mengantar korban pulang ke rumahnya

Ilustrasi perkosaan. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial FH, asal Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pemerkosaan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu AKP Joni mengatakan, korbannya merupakan seorang wanita berusia 63 tahun. Dia diperkosa di sebuah kebun karet di kampungnya. “Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Joni saat dihubungi, Senin (3/4/2023) dikutip dari Kompas.com.

Joni menerangkan, peristiwa pemerkosaan terjadi Selasa (14/3/2023) sore. Saat itu, pelaku dan korban minum minuman keras di sebuah acara adat pernikahan.

“Karena korban dalam keadaan mabuk, tersangka FH kemudian berinisiatif mengantar korban pulang ke rumahnya,” jelas Joni.

Namun di tengah perjalanan, lanjut Joni, pelaku FH malah membawa korban ke kebun karet dan langsung diperkosa.

Menurut pemeriksaan, korban sempat melawan, namun tak berdaya, karena dipaksa pelaku. “Atas kejadian tersebut, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu,” ungkap Joni.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Kapuas Hulu dan dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version