Takut Partai Direbut Moeldoko Cs, Demokrat Sumbar Minta Perlindungan Hukum ke Pengadilan Tinggi

Kader Demokrat Sumbar dan se-Indonesia solid bersama Ketua Umum dan siap untuk memenangkan Partai Demokrat pada pemilu 2024

Arahan Ketua Umum Partai Demokrat kepada kader se-Indonesia. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – DPD Partai Demokrat menyerahan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat (PT Sumbar).

Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Mulyadi menyampaikan langkah tersebut diambil untuk menghindari upaya-upaya perebutan partai oleh kubu Moeldoko.

Menurut dia, langkah itu telah berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal.

“Dalam surat tersebut kami uraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal tersebut,” katanya, Selasa (4/4/2024) dalam keterangan tertulis.

DPD Partai Demokrat Sumbar berharap, adanya penegakan hukum yang adil dan jangan sampai hukum dijadikan alat untuk kepentingan politik tertentu.

Permohonan ini juga bertujuan untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat dalam memberikan kontra memori ke PTUN Jakarta.

Demokrat Sumbar dengan tegas menyampaikan bahwa Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY adalah yang sah dan tidak bisa diganggu gugat.

“Kader Demokrat Sumbar dan se-Indonesia solid bersama Ketua Umum dan siap untuk memenangkan Partai Demokrat pada pemilu 2024,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan perintah upaya penyelamatan partai kepada Ketua DPD dan Ketua DPC se-Indonesia.

AHY mengungkap bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat.

AHY pun menyatakan siap menghadapi PK tersebut dan tidak akan gentar. Ia mengatakan Demokrat menyerahkan kontra memori ke PTUN pada hari ini melalui penasihat hukum Hamdan Zoelva.

Menurutnya, Moeldoko Cs masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 2021 lalu.

AHY menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko Cs dilakukan di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan perkara Nomor 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

“KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres,” kata dia.

Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK, lanjut AHY, karena Moeldoko mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurutnya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.

Keempat Novum itu menurut AHY telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus tanggal 23 November 2021 lalu.

“Pengalaman empirik menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi, sudah 16 kali, Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan,” katanya.

“Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” sambungnya.

Namun, AHY juga mengaku khawatir lantaran situasi hukum di negeri ini sedang mengalami ‘pancaroba’.

Ia mengungkit kejadian baru-baru ini seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda.

Situasi hukum yang tidak menentu itu menurutnya berpotensi terjadi karena tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu atau bagian dari elite dan penguasa di Indonesia.

“Tekanan dan kepentingan politik ini, bahkan bukan hanya masuk dalam ranah hukum. Dunia olahraga kita pun kena imbasnya,” tuturnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version