SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menegaskan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, jika ingin menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri.
“Sesuai aturan yang ada saat ini tegas dikatakan bahwa ASN, anggota TNI dan Polri yang ingin menjadi caleg harus mundur. Tidak ada istilah cuti,” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, Selasa.
Menurut dia, pendaftaran calon legislatif Pemilu 2024 akan dilakukan pada 24 April sampai 25 November 2023.
Saat pendaftaran calon legislatif, kata dia, bagi ASN, TNI, POLRI wajib melampirkan surat pengunduran diri, surat tanda terima dari instansi terkait dan surat dalam proses oleh pihak terkait.
“Tiga hari sebelum penetapan daftar calon tetap maka surat keputusan pemberhentian ASN, TNI dan Polri sudah harus diterima KPU. Jika tidak maka akan gugur,” katanya.
Oleh karena itu dia berharap kepada partai politik yang akan mencalonkan seseorang dari ASN, TNI dan Polri harus menyiapkan data dengan lengkap semua persyaratan menurut aturan yang berlaku.
Kemudian juga hal yang sama berlaku untuk direksi, komisaris dan karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Termasuk seorang kepala daerah dan wakil daerah juga harus mengundurkan diri saat pendaftaran jika ia maju menjadi calon legislatif,” katanya.
Alharis juga menyampaikan pihaknya akan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 pada 5 April 2023.
“Diharapkan bagi masyarakat yang belum masuk pendataan segera melapor kepada petugas terdekat agar nanti dimasukkan dalam daftar pemilih,” ujarnya. (rdr/ant)