PADANG, RADARSUMBAR.COM – Enam anggota komplotan pelaku begal yang terjadi di Jalan Kampus Nias, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Minggu (29/08/2021) lalu, ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara. Tiga dari pelaku adalah anak dibawah umur.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan keenam pelaku begal yakni YO (16), VI (19), RE (17), Y (16), P (23), dan D (32). “Tiga orang masih di bawah umur. Namun mereka tetap kita proses,” ungkap Imran Amir kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Kapolres menjelaskan, para pembegal ini beraksi secara beramai-ramai. Caranya mereka mengelilingi jalan-jalan di Kota Padang dengan cara berkonvoi. Saat berkonvoi itulah, ketika melihat ada kesempatan, mereka langsung melancarkan aksinya membegal.
“Dari komplotan ini, kita mengamankan barang bukti baju yang digunakan pelaku, senjata tajam, HP korban, dan tiga sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” terang Kapolresta.
Sebelumnya, aksi begal yang terjadi di Jalan Kampung Nias V, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada Minggu (29/08/2021) ini viral setelah terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam video itu tampak wanita yang menjadi korban sedang berjalan kaki seorang diri. Kemudian, datang segerombolan orang dengan mengendarai sepeda motor sekitar tujuh unit.
Mereka sempat melambat saat melintas di dekat korban. Salah seorang pelaku yang berboncengan tampak turun dan menghampiri korban. Pelaku ini memegang dua parang. Selanjutnya pelaku sempat mengancam korban, kemudian pergi. Kemudian kembali lagi ke arah korban untuk mengambil handphone yang dipegang. (rdr-007)