PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap lima orang pelaku judi di Kenagarian Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Uang ratusan ribu juga disita sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, mengatakan kelima pelaku yang ditangkap berinisial R (30), R (35) D (35), N (53) dan A (53). Mereka kedapatan sedang bermain judi di sebuah warung.
“Kelima pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan ke Mapolres Pessel, guna penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan proses penyidikan,” kata Hendra, Jumat (3/9/2021).
Dia menjelaskan, satu dari lima pelaku itu merupakan seorang penjual nomor togel online. Sedangkan empat pelaku lainnya kedapatan bermain judi domino.
Selain menangkap kelima pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone hingga kartu domino. Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Dan uang sebanyak Rp600 ribu, serta satu lembar ATM BRI,” ungkap Hendra. (*)
Komentar