JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini pihaknya bersama seluruh stakeholders terkait tengah menyusun solusi konkret untuk tenaga honorer.
Dalam mencari solusi tersebut, ia berjanji penyelesaian honorer akan dilakukan tanpa ada pembengkakan anggaran, tidak ada PHK massal, serta tidak adanya penurunan pendapatan.
“Kita sudah hampir ada titik temu ya, guiding principle-nya kan 4 tadi, satu tidak ada PHK massal, itu nanti kita cari solusinya. Kedua tidak ada penurunan pendapatan dari mereka yang sekarang sedang bekerja sebagai honorer.”
“Ketiga tidak ada pembengkakan anggaran, dan terakhir menerapkan prinsip keadilan,” ujar Anas kepada media usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (10/4/2023) dilansir dari CNBC Indonesia.
Ia berulang kali memastikan bahwa solusi yang nantinya keluar akan sesuai dengan guiding principle tersebut, salah satunya dengan tidak menurunkan pendapatan yang selama ini diterima oleh para honorer.
“Dan yang ketiga tidak ada penurunan pendapatan dari mereka ini. Nah ini yang sedang kita cari, usahakan di satu sisi supaya tidak melanggar Undang-Undang untuk cari jalan keluar,” tegasnya.
Saat ini, dia mengungkapkan Kementerian PAN-RB tengah berkoordinasi dengan berbagai organisasi pemerintah daerah guna mencari solusi mengenai honorer tersebut.
Untuk nantinya solusi tersebut keluar sebelum tanggal 28 November 2023 ini sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Saya tidak ingin sampaikan hari ini karena kita sedang godog, tapi sudah hampir ada titik temu antara DPR, pemerintah, dengan asosiasi bupati, walikota dan gubernur se-Indonesia,” tutupnya. (rdr)