PADANG, RADARSUMBAR.COM – Bupati Solok, Epyardi Asda dipanggil oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar. Pemanggilan tersebut terkait perseteruannya dengan Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra yang melaporkan kasus pencemaran nama baik.
“Benar sekali. Setelah selesai penyelidikan, kita akan panggil beliau pada Selasa (7/9/2021) depan untuk dimediasi dengan pelapor Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu via WhatsApp, Sabtu (4/9/2021).
Kasus tersebut berawal dari pengaduan Dodi Hendra pada 15 Juli 2021 lalu tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dodi tidak terima Bupati Solok Epyardi Asda menyebarkan sebuah video ke grup WhatsApp yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya adalah admin grup WA tersebut. “Kita panggil untuk mediasi. Kalau tidak tercapai perdamaian maka kasusnya akan kita lanjutkan,” kata Satake.
Polisi periksa sejumlah saksi Satake mengakui, Polda Sumbar sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. “Sudah ada 5 saksi yang diperiksa terkait kasus itu,” jelas Satake.
Sementara itu kuasa hukum Bupati Solok, Suharizal mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita juga memberi apresiasi terhadap langkah yang diambil Polda untuk memediasi,” kata Suharizal.
Sementara, Kuasa Hukum Ketua DPRD Solok, Yuta Pratama mengakui telah menerima surat panggilan tersebut. “Sudah kita terima. Insha Allah kita siap hadir,” kata Yuta.
Soal kemungkinan apakah akan damai atau lanjut terus, Yuta belum bisa menjawabnya karena tergantung hasil mediasi nanti. “Kita lihatlah nanti apakah damai atau lanjut terus setelah mediasi akan terjawab,” kata Yuta. (rdr)