AGAM, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) Resort Agam melepaskan seekor kura-kura kaki gajah ke habitatnya di kawasan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam.
Satwa langka yang dilindungi itu sebelumnya didapat dari seorang warga bernama Uzi M Fikri (37) warga Jorong Malabur, Kecamatan Ampek, Kabupaten Agam.
“Satwa kita lepaskan setelah dipastikan sehat, tidak terdapat luka ataupun cacat serta masih memiliki sifat liar sehingga layak untuk dilepaskan kembali ke alam,” kata Kepala BKSDA Resort Agam Ade Putra, Sabtu (4/9/2021).
Satwa itu diperoleh Uzi ketika melihat beberapa warga membawanya dan menjadikannya mainan. Ia kemudian melaporkannya kepada BKSDA mengingat satwa tersebut adalah satwa langka dan dilindungi undang-undang.
Petugas BKSDA langsung melakukan identifikasi terhadap satwa reptil tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi diketahui jenisnya adalah Kura kura kaki Gajah atau Baning Coklat berkelamin jantan.
Dengan ukuran cangkang/karapas 50 cm x 44 cm, berat mencapai 10 kilogram dan termasuk dalam jenis satwa dilindungi. Satwa itu dievakuasi petugas Blke kantor resor KSDA Agam untuk diobservasi.
Dikatakan Ade, kura kura kaki gajah atau Baning Coklat memiliki ciri khas berkaki besar menyerupai kaki gajah, dengan jari-jari yang tidak tampak jelas.
Kaki belakang berkuku lima dan kaki depan berkuku empat, berbentuk meruncing; sisik-sisik di kaki menebal serupa kuku serupa perisai.
Hewan ini masuk dalam satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. (*)