Pihaknya telah melaksanakan rekapitulasi verifikasi faktual kedua terhadap delapan bakal calon yang sebelumnya belum memenuhi syarat. Kemudian, dilakukan penetapan pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih dengan melakukan rekapitulasi akhir hasil persyaratan dukungan pemilih dan sebaran dukungan.
“Jadi dari seluruh bakal calon DPD RI kami sudah rekapitulasi verifikasi faktual kedua. Dari delapan bakal calon ini, enam memenuhi syarat jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran wilayah, sedangkan dua calon lainnya tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya.
Dua bakal calon DPD RI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu Arif Yumardi dengan jumlah sebaran 1.927 di 14 kabupaten dan kota, dan Nasta Oktavian dengan jumlah sebaran 1.832 di 15 kabupaten dan kota.
Menurut dia persyaratan jumlah minimal dukungan sebanyak 2.000 pemilih, dengan jumlah sebaran minimal 10 kabupaten dan kota.
Sebelumnya pada rekapitulasi verifikasi faktual pertama, 12 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, kemudian ditambah enam bakal calon pada rekapitulasi verifikasi faktual kedua, sehingga KPU tetapkan 18 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat.
Selanjutnya, 18 orang bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat ini menunggu tahapan pendaftaran sebagai calon DPD RI Dapil Sumbar yang dimulai pada 1-14 Mei 2023. (rdr/ant)