Modus Janjikan Bekerja, Perempuan asal Sumbar Ini Tipu Ratusan Orang hingga Ratusan Juta

Pelaku diduga telah menjanjikan para korban untuk dapat bekerja disalah satu perusahaan di Mukakuning

Warga Sumbar pelaku penipuan orang dengan modus mencarikan pekerjaan. (Foto: Dok. Polresta Barelang)

TANJUNGPINANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap satu pelaku penipuan dengan modus janji bekerja di sebuah perusahaan di Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaku berinisial FGL (27), warga asal Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) yang berdomisili di Batu Aji, Kota Batam, Kepri.

“Pelaku diduga telah menjanjikan para korban untuk dapat bekerja disalah satu perusahaan di Mukakuning dengan imbalan sejumlah uang,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono dinukil Radarsumbar.com via akun Instagram @kabarpessel, Kamis (13/4/2023).

Budi mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut usai korban berinisial LS membayar sejumlah uang kepada FGL sebesar Rp5 juta namun tidak kunjung diterima bekerja.

“Karena merasa kecele, korban LS melapor ke Polresta Barelang pada tanggal 25 Februari 2023 dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” katanya.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap FGL di kawasan Jembatan 2 Barelang, Kota Batam.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman koran milik korban dan beberapa saksi lainnya.

Kemudian, dua buku tabungan milik pelaku, buku rekapan catatan nama-nama korban, serta dua telepon seluler (ponsel) milik pelaku.

Kepada polisi, FGL mengaku telah melakukan penipuan terhadap 153 korban lainnya.

Ia meminta uang sebesar Rp4 juta hingga Rp7 juta dari setiap korban. Jika ditotal secara keseluruhan, pelaku telah mengumpulkan total uang sebesar Rp600 juta.

“Kami terus menginvestigasi kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran pekerjaan yang mencurigakan dan selalu memeriksa keabsahan informasinya,” imbuh Budi. (rdr-008)

Exit mobile version