PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubukbegalung menangkap pelaku pencurian puluhan seng. Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku di kawasan Bypass Parak Laweh Km 7, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Ironisnya, uang hasil curian yang didapat untuk membeli narkoba jenis sabu dan ganja kering. Pelaku yang bernama Fajri Pangestu (22) ditangkap di rumahnya di Perumahan Jalan Utama Blok B no.4 Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Jumat (3/9/2021) malam.
Kapolsek Lubuk Begalung AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pelaku ditangkap ketika adanya laporan dari korban. Sekitar 50 seng yang berada di gudang milik korban hilang.
“Tim Phyton bersama penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi di lapangan dan juga korban,” ungkapnya.
Penyelidikan mengarah ke pelaku dan Tim Phyton langsung mencari keberadaan pelaku. Ketika petugas mendatangi rumah pelaku, dia langsung diciduk.
“Pelaku mengatakan bahwa ia yang mengambil seng tersebut dan menjualnya ke Pasar Raya. Hasil penjualan seng yang berhasil dicuri pelaku dibelikan narkoba jenis sabu dan ganja,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Bukitinggi tersebut. (rdr-007)