AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Partai Demokrat, Lucki Efendi masih mengakui Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD yang sah.
Hal itu terungkap dalam Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 175/171/DPRD-2021 yang ditandatangani Lucki Efendi terkait perintah terhadap 13 Anggota DPRD Kabupaten Solok untuk melakukan perjalanan dinas ke Kota Dumai dan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
SPT perdana oleh Lucki Efendi itu dalam rangka koordinasi terkait pembelajaran tatap muka di masa PPKM pada 1 sampai 4 September 2021. Dalam SPT bertanggal 31 Agustus itu, Dodi Hendra tercatat sebagai Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Solok.
Karena jabatan Koordinator Komisi bersifat melekat bagi pimpinan DPRD. Secara jelas, Lucki Efendi masih mengakui Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah.
Bahkan, fasilitas kendaraan BA 3 H dan Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok di Arosuka masih melekat di jabatan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD. Meski Lucki Efendi telah ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dalam Sidang Paripurna DPRD pada 30 Agustus 2021.
Selain Dodi Hendra, perjalanan dinas ke Dumai dan Kampar tersebut juga diperintahkan kepada Etranedi (PAN) selaku Ketua Komisi I, Dr. Dendi (PPP) selaku Wakil Ketua Komisi I, dan Efdizal (Demokrat) selaku Sekretaris Komisi I.
Selain itu, ada 9 Anggota Komisi I yang juga mendapat perintah yang sama. Mereka adalah Ahmad Purnama (PAN), Mukhnaldi (Golkar), Armen Plani (NasDem), Yusferdizen (PKS), Harry Pawestrie (PKS), Jamaris (PDI Perjuangan), Hidayat (NasDem), Sutan Bahri (Hanura) dan Madra Indriawan (Gerindra).
Dodi Hendra yang dihubungi melalui sambungan telepon, menyatakan dirinya tidak ikut, apalagi memimpin rombongan perjalanan dinas ke luar daerah tersebut.
Menurut Dodi, dirinya tidak mau mengambil risiko berurusan dengan hukum dan perjalanan tersebut nanti bisa menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebab, menurutnya yang menandatangani SPT (Lucki Efendi) secara legal formal tidak memiliki dasar menerbitkan SPT.
“Saya tidak mau mengambil risiko untuk berurusan dengan hukum. Perjalanan dinas tersebut menggunakan anggaran negara yang nantinya bisa menjadi temuan BPK. Sebab, sampai saat ini, secara legal formal, saya adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah.”
“Karena diangkat dan dilantik berdasarkan SK Gubernur Sumbar dan SK itu hingga saat ini tidak pernah dicabut. Sementara, Plt (Lucki Efendi) hanya ditetapkan melalui sidang paripurna,” tegasnya.
Dodi Hendra juga menyatakan penerbitan SPT perdana oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok itu, akan menjadi awal dari SPT-SPT lainnya yang akan bermuara pada hukum. Sebab, setiap SPT yang diterbitkan, akan diikuti dengan pemakaian uang/anggaran negara.
“Segala keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan, tentu akan ada konsekuensi hukumnya. Termasuk SPT yang diterbitkan sebelumnya,” ujarnya.
Meski begitu, Dodi Hendra secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Lucki Efendi dan Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Solok yang secara jelas mengakui bahwa dirinya masih Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah.
Apalagi, dalam SPT itu, Lucki Efendi menandatangani langsung dengan menyebut dirinya sebagai “Pelaksana Ketua” DPRD Kabupaten Solok, bukan sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Solok.
“Terima kasih banyak Pak Lucki Efendi yang masih mengakui saya sebagai Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Solok. Karena jabatan koordinator komisi, melekat dengan jabatan Pimpinan DPRD. Terima kasih juga kepada Bagian Hukum Sekretariat DPRD,” ungkapnya. (*)
Komentar