AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Bupati Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Epyardi Asda berharap kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra, bisa selesai dengan mediasi. Namun Dodi memilih menutup pintu damai dengan Epyardi.
“Pintu damai sudah tertutup. Kita bertemu di pengadilan saja,” kata Dodi kepada detikcom, Minggu (5/9/2021).
Polda Sumbar diketahui telah menjadwalkan agenda pemeriksaan Epyardi pada pekan depan. Dodi mengaku juga sudah menerima surat pemanggilan. “Saya sangat menghargai apa yang dilakukan aparat hukum Polda Sumbar. Saya juga sudah menerima surat untuk datang ke polda. Insyaallah saya siap datang,” ucapnya.
Dodi merasa apa yang dilakukan Epyardi kepadanya sudah melewati batas. Dia mengaku sudah sering ‘dizalimi’ oleh Epyardi. “Rasanya, kami sudah sangat terluka, sudah terlalu dalam, dan kezaliman kepada saya yang dilakukan bupati sudah banyak. Jadi kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum,” sebut dia.
Dia menekankan bahwa masalah ini menyangkut pribadi. Namun, menurutnya, dampak yang ditimbulkan sudah merembet hingga ke keluarga, bahkan konstituennya.
“Ini memang masalah pribadi Dodi Hendra yang diserang, namun imbasnya sudah sangat luas, baik terhadap partai, lembaga DPRD, dan terutama sekali imbasnya kepada keluarga dan masyarakat luas, baik yang melekat dan konstituen,” tutur Dodi.
“Jadi, kita biarkan saja proses hukumnya berjalan tanpa ada ada intervensi kepada aparat. Kita bertemu saja di pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Epyardi juga sudah menerima surat pemanggilan dari Polda Sumbar. Epyardi berharap kasus dugaan pencemaran nama baik Dodi bisa selesai dengan mediasi. “Kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita juga memberi apresiasi terhadap langkah yang diambil Polda untuk memediasi,” kata Epyardi melalui kuasa hukumnya, Suharizal, Minggu (5/9).
Seperti diketahui, Dodi melaporkan Epyardi ke Polda Sumbar pada 9 Juli 2021. Laporan tersebut dilayangkan karena Epyadri diduga membuat dan menyebarkan video ke sebuah grup WhatsApp yang dinilai berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. (*)
Komentar