PADANG, RADARSUMBAR.COM-Penasihat hukum (PH) Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Yuta Pratama mempertanyakan tanggapan PH Bupati Solok Epyardi Dr Suharizal yang menyebut, tidak ada unsur pidana dalam laporan Dodi terhadap Epyardi Asda di Mapolda Sumbar terkait pencemaran nama baik di media sosial. Dia malah menyebut, Suharizal perlu dipertanyakan, apakah berperan sebagai ahli hukum atau penasihat hukum.
“Kami rasa PH Bupati Solok ini tidak membaca aturan dengan lengkap. Bukan merupakan pidana itu kalau yang ada di dalam grup WA TOP 100 itu dalam kelompok, sperti grup keluarga, sekantor, atau seprofesi. Sementara yang bersangkutan sendiri sendiri yang menyebut grup itu terdiri dari bermacam background, mulai dari akademisi, politisi dan lainnya,” kata Yuta, Minggu (5/9).
Yuga juga berpesan, sebagai advokat atau pengacara, sebaiknya tidak menilai itu merupakan pidana atau bukan. Karena itu tugasnya hakim. Cukuplah upaya membuat terang peristiwa yang ada dan membela hak-hak kliennya saja. “Mungkin juga yang bersangkutan masih ragu, apakah bekerja sebagai ahli hukum seperti biasa, atau sebagai penasehat hukum,” kata Yuta.
Sebelumnya, kuasa hukum Epyardi Asda, Suharizal, menilai laporan Dodi tidak memenuhi delik pidana karena video yang diperkarakan disebar ke sebuah WhatsApp (WA). Meski demikian, Suharizal mengakui video dimaksud dibuat dan disebarkan oleh Epyardi.
“Dibuat dan diposting oleh Pak Bupati dengan sepengetahuan dan persetujuan semua peserta pertemuan,” kata Suharizal kepada wartawan, Minggu (11/7/2021) lalu. (rdr)